Bengkulu – Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi topik perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat saat ini. Masalah saling klaim-mengklaim dan saling jiplak-menjiplak yang merugikan karya cipta menjadi isu yang memprihatinkan. Dalam upaya mengatasi permasalahan HAKI, Polkeslu mengadakan audiensi dan diskusi bersama dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu. Audiensi diadakan di Ruang Pertemuan Pusat Unggulan Poltekkes Kemenkes Bengkulu (PUI-PK) Polkeslu.

Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Suruyanti, SH., MH, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tosimun dan 2 staf Bidang Kekayaan Intelektual. Rombongan disambut oleh Wakil Direktur 1, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, seluruh Ketua Jurusan dan beberapa dosen Polkeslu. Suriyanti menjelaskan tentang HAKI yang menjadi sorotan dalam masyarakat. 

Suriyanti menjelaskan bahwa perseteruan terkait HAKI sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap segmen-segmen HAKI yang telah diatur oleh undang-undang. Dalam kesempatan ini, Polkeslu berharap bahwa dengan adanya audiensi dan diskusi ini, sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas, khususnya kepada para akademisi dan mahasiswa yang umumnya selalu bergulat dengan penelitian serta temuan-temuan baru yang terkait kekayaan intelektual.

Dalam upaya melindungi Kekayaan Intelektual, Polkeslu bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu mendorong dibentuknya Sentra Kekayaan Intelektual yang memfasilitasi segala bentuk Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh civitas akademika Polkeslu dengan menjalin kerjasama melalui program-program dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar dosen dan mahasiswa dapat lebih memahami dan menghargai kekayaan intelektual dan dapat melindungi hak cipta karya cipta mereka sendiri di masa depan. (ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *